Nasional

Lagi, Rp. 301 M, Uang TPPU Duta Palma Disita Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kembali menyita uang tunai sebesar Rp301 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara PT Duta Palma Group, Selasa 12 November 2024.

Direktur Penyidikan Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah perusahaan PT Darmex Plantations yang ada di wilayah Jakarta. “Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana pokok korupsi yang dilakukan Surya Darmadi,” ujarnya.

Dalam penyitaan ini, Abdul menyebut penyidik menemukan adanya upaya pengalihan dan pencucian uang melalui PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan. Uang itu kemudian kembali disamarkan PT Darmex Plantations lewat rekening milik Yayasan Darmex.

“Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,986 miliar. Bahwa uang ini disita dari Yayasan Darmex dimana uang ini berasal dari PT Darmex Plantations yang telah dipindahkan, dialihkan,” terangnya.

Abdul menyebut nantinya uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. Kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. (Max Tamba/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button