Nasional

Kejari Sumbawa Barat Sita Aset Diduga Hasil TPPU

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat bergerak cepat menelusuri sejumlah aset tanah, bangunan dan aset lainnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perkara korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, tahun anggaran 2016-2021.

“Hari ini, Rabu 13 November 2024, tim penyidik Pidana Khusus kembali melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah yang diduga merupan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka EK pada tindak pidana asal Perkara Tindak Pidana Kosupsi Perusda Tahun Anggaran 2016 s/d 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Titin Herawati Utara, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 13 November 2024.

Hari itu, Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara turut serta mendampingi tim penyidik Pidsus dalam kegiatan penyitaan atas aset yang diduga berasal dari TPPU dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat 2016-2021.
Dia memimpin langsung kegiatan penyitaan tersebut yang berlokasi di Desa Klanir Kecamtan Seteluk, Sumbawa Barat didampingi oleh Kasi Pidsus Lalu Irwan Suyadi memasangkan plang pada lahan/tanah yang dimaksudkan serta disaksikan oleh Perwakilan BPN Sumbawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Klanir dan Kepala Desa Klanir.

Kegiatan ini didasarkan oleh Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/PenPid.B-SITA/2023/PN Sbw Tanggal 19 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 Tanggal 19 September 2023.

Kajari Sumbawa Barat menuturkan, Bahwa 2 (dua) bidang tanah tersebut antara lain, 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1323 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 743.
Kemudian, 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 170 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja.

Peraih Doktor Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta ini menegaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik Kejari Sumbawa Barat bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button