ADHYAKSAdigital.com –Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, di ruang rapat Komisi III, Gedung Parlemen, Senanyan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Rapat kerja ini merupakan rapat perdana antara Komisi III periode 2024-2029 dengan Kejagung.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Habiburakhman ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, mulai dari penangkapan tiga hakim PN Surabaya hingga korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp300 triliun.
“Terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian publik yang ditangani oleh kejaksaan saat ini, baik perkara tindak pidana umum, khusus, perdata dan tata usaha negara,” kata Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Rabu, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Jaksa Agung mengatakan bahwa beberapa perkara yang sedang ditangani di antaranya yaitu perkara tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan.
Selain itu, terdapat juga perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur. Ada pula terdakwa Supriyani yang saat ini telah dituntut lepas dari segala tuntutan hukum oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
ST Burhanuddin juga menangani perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Panji Gumilang. Perkara investasi bodong robot trading. “Ada juga tahapan penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi proyek jalur kereta api yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,15 triliun,” urai Jaksa Agung.
Ia menambahkan, Kejagung juga menangani dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komunitas timah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp300 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 triliun. “Kami juga menangani tindak pidana korupsi atau gratifikasi terhadap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan 6 orang tersangka,” katanya.
Jaksa Agung juga menyatakan, Kejaksaan juga menindak tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020 sampai tahun 2022 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8 triliun.
Anggota Komisi III Mangihut Sinaga meminta Kejagung memproses kasus yang sedang ditangani tanpa tebang pilih dan tanpa terpengaruh kepentingan apapun. “Khususnya penanganan perkara korupsi. Kerja-kerja profesional dan berintegritas,” pinta Mangihut Sinaga.
Ia pun mendorong agar Kejagung dapat menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan publik secara tuntas. Ia berharap Kejagung tak hanya ‘panas’ saat awal kasus digulirkan. “Jangan diawalnya saja yang heboh, selanjutnya dalam prosesnya jadi sunyi,” pesannya. (Felix Sidabutar)