JPU Dakwa Jaka Agustony Korupsi BOK Puskesmas Murung Raya

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah mendakwa terdakwa Jaka Agustony Bin Abukari melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023.
Pembacaan dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Murung Raya, Menahin Kriskana, Aep Saepulloh dan Furqon Kurniawan pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin 11 November 2024.
Persidangan hari itu di gelar oleh majelis hakim Erhammudin, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Amir Mahmud Munte, S.H., M.H. (Hakim Anggota) dan Muji Kartika Rahayu, S.H., Fil. (Hakim Anggota). Sebagai Panitera Ika Melinda Melila dan Penasihat Hukum terdakawa, Henricho Fransiscust.
“Menyatakan terdakwa Jaka Agustony secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan untuk sejumlah Puskesmas di Kabupaten Murung Raya, tahun anggaran 2023,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Jaksa menyebutkan, terdakwa diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No 31Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai membacakan dakwaan, majelis hakim mengajukan hak terdakwa untuk eksepsi. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka hari itu, majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang akan di gelar Senin 18 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik, SH. MH mengatakan pasal yang didakwakan terhadap Jaka Agustony sudah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
”Tim penuntut umum Kejari Murung Raya yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” kata Taufik.
Taufik menegaskan, penanganan perkara korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan Pemkab Murung Raya ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Kejari Murung Raya memegang intergitas dan profesional dalam penyidikannya hingga ke penuntutannya nanti,” tegas Kajari Murung Raya Taufik.
Dia menyatakan komitmen pihaknya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Murung Raya, selain penindakan, juga refresif dalam pencegahan korupsi lewat sosialisasi kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintah daerah, pejabat tinggi hingga aparatur pemerintahan desa.
“Ini kita lakukan sebagai bukti kita tegak lurus mengikuti arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam implementasikan peran Kejaksaan di daerah melakukan pemberantasan korupsi dan kampanye anti korupsi. Pelayanan dan penegakan hukum Kejari Murung Raya Profesional, berintegritas dan Humanis,” tegas Taufik. (Felix Sidabutar)