Nasional

Kejari Bantu Pemkot Bandar Lampung Tagih Pajak Hiburan Pekan Raya Lampung

ADHYAKSAdigital.com –Pekan Raya Lampung Tahun 2024 telah di gelar bulan Juni 2024 lalu. Even hiburan untuk rakyat Lampung yang di fasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung ini rupanya menyisihkan persoalan tagihan pajak hiburan yang menjadi kewajiban penyelenggara (even organizer).

Pemerintah Kota Bandar Lampung, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam upaya penagihan pajak hiburan Pekan Raya Lampung kepada Even Organizer, sebagai penyelenggara.

Lewat suratnya ke Kejari Bandar Lampung, Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta saran dan pendapat dari Kejari Bandar Lampung dalam upaya penagihan pajak hiburan yang belum dibayarkan pihak penyelenggara Pekan Raya Lampung.
Berawal surat tertanggal 25 September 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mengirimkan Surat Permohonan Pendapat Hukum Nomor: T/1348/900.1.13.1/IV.03/2024. Sebagai tindak lanjut dari surat permohonan tersebut, Bidang Perdata dan TUN Kejari Bandar Lampung menerbitkan Surat Perintah untuk Melaksanakan Pendapat Hukum (Legal Opinion) (SP-2) Nomor : Print – 6116 /L.8.10/Gp/09/2024 tanggal 30 September 2024 terkait Surat Permohonan Pendapat Hukum.

“Berdasarkan rapat gabungan yang di gelar Senin 11 November 2024, antara Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bandar Lampung memberikan Legal Opinion (LO), penagihan itu menjadi hak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan EO segere membayakannya ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 12 November 2024.

Latar belakang munculnya permasalahan a quo karena adanya keragu-raguan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan ketentuan mengenai penarikan pajak Hiburan sebesar 10% (sepuluh) persen terhadap kegiatan Pekan Raya Lampung tanggal 22 Mei – 10 Juni 2024 yang bertempat di PKOR Way Halim Bandar Lampung, mengingat setiap tahun selalu diadakan event Pekan Raya Lampung (PRL), namun Bapenda Kota Bandar Lampung selama ini tidak pernah menerima pajak hiburan Pekan Raya Lampung.
“Bahwa Pendapat Hukum (Legal Opinion) ini dapat menjadi pedoman bagi Bapenda Kota Bandar Lampung dalam hal penarikan pajak hiburan sebesar 10% dan merupakan pioner bagi Bapenda Kota Bandar Lampung untuk dapat meningkatkan PAD Kota Bandar Lampung di tahun – tahun selanjutnya”, ujarnya.

Dengan di setujuinya Pendapat Hukum (Legal Opinion), maka langkah selanjutnya adalah Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandar Lampung akan berkordinasi dengan Bapenda Kota Bandar Lampung perihan tindak lanjut permasalahan a quo dalam bentuk Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Felix Sidabutar).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button