Nasional

100 Hari Kerja Jaksa Agung

Wujudkan WBK/WBBM Kejaksaan RI

ADHYAKSAdigital.com –Presiden Prabowo Subianto meminta dan memerintahkan jajaran pembantunya, Menteri dan Kepala Lembaga Negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 untuk membuat Program 100 Hari Kerja di masing-masing lembaga yang dipimpinnya.

Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH. MM sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029 turut serta dibebani kewajiban menyusun program kerja, yakni Program 100 Hari Kerja, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Humanis.

Seratus hari kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak dilantik di Istana Negara, Senin 21 Oktober 2024 untuk jabatan Jaksa Agung periode 2024-2029. ST Burhanuddin sebagai panglima pada Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara di bidang hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung Asta Cita (Visi dan Misi) Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah lainnya, penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

ST Burhanuddin diberi beban kerja dalam perwujudan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang menjadi wajib hukumnya pada semua kantor pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI, Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi di daerah.
Seiring dengan kewajiban semua lembaga negara, termasuk Kejaksaan RI untuk membangun zona integritas bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani (WBK/WBBM), yakni lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintah.

Secara umum ada enam hal yang menjadi titik fokus perwujudan zona integritas WBK/WBBM, yakni, manajemen perubahan, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik.
Garis besarnya adalah pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat terus tumbuh, bahwa satuan kerja Kejaksaan, khususnya di daerah bisa melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan good and clean government.

Kepala satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI diwajibkan mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis yang bebas korupsi dan bebas dari birokrasi yang bertele-tele. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button