Nasional

Komjak Minta Kejagung Kembangkan Kasus Tom Lembong

Mantan Mendag Lain Turut Diperiksa

ADHYAKSAdigital.com –Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta Kejaksaan Agung, dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengembangkan penanganan Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula, pasca penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

“Penyidik JAM Pidsus memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dalam pengembangannya, termasuk mantan Menteri Perdagangan sebelum dan sesudah Tom Lembong,” pinta Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 8 November 2024, pekan lalu.

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi menilai pengembangan perkara dugaan korupsi ini untuk membuka kotak pandora kebijakan impor gula selama ini yang wewenangnya berada di Kementerian Perdagangan. Membuktikan apakah kebijakan Menteri Perdagangan era sebelum dan sesudah Tom Lembong sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Pengembangannya dalam upaya membuktikan penanganan atas dugaan korupsi yang disangkakan kepada Tom Lembong murni penegakan hukum dan bebas dari intervensi,” tegas Pujiyono Suwadi.

Terkait upaya pengajuan pra peradilan kuasa hukum Tom Lembong atas penetapan tersangka terhadapnya, Komisi Kejaksaan menilai hal itu sah-sah saja dilakukan Tom Lembong dan merupakan hak yang dijamin oleh hukum dan ketentuan hukum lainnya.

Komisi Kejaksaan sebut Pujiyono Suwadi menilai penanganan perkara ini murni penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan bebas dari intervensi dan pesanan politik.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohr menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin, 18 Oktober 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button