Nasional

Jaksa Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, SH. MH yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut bebas terdakwa Supriyani, guru honor pada SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU yang di gelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin 11 November 2024.

Guru honor Supriyani sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang korban anak, murid pada sekolah tempat Supriyani mengajar, SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata JPU Ujang Sutisna.
Ujang mengungkapkan tuntutan bebas itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Dia menilai sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban tidak dapat dibuktikan “Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” ujarnya.

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi,” kata Ujang.

Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jaksa penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, hakim PN Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan. Sidang ditunda pada Kamis mendatang. (Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button