ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan torehkan prestasi gemilangnya. Apa gerangan?
JPN Kejari OKI bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara atas surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam menghadapi gugatan pihak ahli waris H. Djali yang mengakui pemilik lahan Hutan Kota milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada persidangan yang di gelar Senin 4 November 2024 lalu menolak gugatan klaim kepemilikan Hutan Kota yang berada di Kayuagung yang selama ini dibawah penguasaan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang HUTAN KOTA yang dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H.Djali yang menggugat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir sebagai Tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Oki sebagai Tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.
“Alhamdulillah, majelis hakim yang menangani perkara ini menolak keseluruhan gugatan yang diajukan ahli waris H. Djali atas klaim kepemilikan Hutan Kota. Sehingga status kepemilikannya SAH milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi SH. MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Silviani Margaretha, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 9 November 2024.
Dalam amar putusannya, hakim yang menyidangkan menilai surat Wasiat yang dijadikan dalil tidak cukup menjadi alasan suatu Hak, namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan yang sah atas klaim Hutan Kota ini.
Selanjutnya, sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa pembangunan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk Kepentingan umum yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Prasarana Pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p Undang-undang RI No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang.
Sebelumnya, JPN Kejari OKI menegaskan bahwa lahan Hutan Kota yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir. JPN memiliki bukti-bukti yang sangat kuat untuk mendukung klaim kepemilikan Pemda OKI atas lahan ini.
Kasi Datun Kejari OKI, Silviani menyampaikan, bahwa selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.
Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemkab OKI.
“JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya,” ujar Kasi Datun Kejari OKI, Silviani Margaretha. (Felix Sidabutar)