Giliran Panitera dan Satpam PN Surabaya Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa Tim PH Ronald Tannur
ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur terus bergulir. Pasca pengamanan, penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penanganan kasus mafia peradilan ini.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Kamis 7 November 2024.
Ke empat orang yang diperiksa dan dimintai keterangannya yakni, SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
“Selanjutnya KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant. Dan SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Harli Siregar menjelaskan, adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.
“Pemeriksaan ke empat orang saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Felix Sidabutar)