Nasional

Kejati Papua Barat Kawal Proyek Strategis Nasional dan Daerah

Antisipasi AGHT Pelayanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH.MH menyatakan komitmen dan tanggung jawabnya bersama-sama dengan jajaran bidang intelijen dan Kejaksaan Negeri se Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mengawal dan mensukseskan sejumlah proyek strategis nasional dan proyek strategis daerah di Provinsi Papua Barat sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan, tepat mutu, tepat waktu dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muslikhuddin dengan didampingi Asisten Intelijen Muhammad Bardan dalam kegiatan pelatihan In House Training (IHT) penguatan fungsi intelijen penegakan hukum, dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategi di wilayah hukum Kejati Papua Barat.

Pelatihan In House Training ini berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat, Rabu 6 November 2024. Pelatihan ini bertujuan memperkuat fungsi internal Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum professional, berintegritas dan humanis,
“Kejati Papua Barat dan Kejari se Papua Barat mendukung seluruh program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kejaksaan mengawal dan mensukseskan pembangunan itu. Kejaksaan profesional dan berintegritas dalam pelayanan dan penegakan hukum dalam pengamanan proyek strategis di Papua Barat dan Papua Barat Daya,” tegas Wakajati Muslikhuddin.

Sementara itu, Asisten Intelijen Muhammad Bardan mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Pusat/Daerah ataupun BUMN/BUMD seringkali mengalami permasalahan yang meliputi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di lapangan. Muhammad Bardan menuturkan peran Kejaksaan RI sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
Asintel Muhammad Bardan menyampaikan pesan Kajati Papua Barat agar tidak ada penyalahgunaan tugas Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk kepentingan pribadi, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dia menjelaskan bahwa PPS akan fokus pada PSN dan PSD, dengan fokus evaluasi terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan

“Agar tidak ada penyalahgunaan tugas Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang Pilkada 2024, di mana saling pengawasan antar pihak akan dilakukan. PPS fokus pada PSN dan PSD,” ujarnya
Bardan menjelaskan, bahwa pelaksanaan PPS hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak yang membutuhkan. PPS akan mengevaluasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap personil, materiil/aset, atau birokrasi yang mungkin disebabkan oleh kekosongan atau ketidakjelasan ketentuan hukum yang dapat menghambat penyelenggaraan PPS.

“Kegiatan PPS akan dijalankan oleh satuan kerja di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Pelatihan In House Training Kejati Papua Barat ini dihadiri oleh koordinator dan Kepala Seksi Intel di Kejati Papua Barat, serta perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya PT PLN wilayah Papua dan Papua Barat, OPD lingkup Pemprov Papua Barat dan juga BPJN Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button