Lewat JPN, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Perjuangkan Perwalian Anak
ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia tidak melulu berurusan dengan perkara-perkara pidana dan memidana pelaku pidana.
Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum profesional, berintegritas dan humanis juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lewat berbagai aksi-aksi sosialnya, mulai dari pemberian bantuan sembako, donor darah, pasar murah, hingga memperjuangkan hak masyarakat.
Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
Lewat Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hadir membantu pemerintah dan masyarakat, untuk memperjuangkan hak memperoleh kesehatan, pendidikan, pembangunan, sengketa lahan, dan lain sebagainya hingga kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, SH. MH berhasil membantu seorang anak untuk memperoleh dokumen identitas anak dan juga status perwalian anak.
JPN Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang dikoordinir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bakti Suryantoro
mengajukan permohonan penetapan perwalian seorang anak atas nama inisial RMP, usia 6 tahun dengan wali Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An- Nur ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya di Singaparna.
Kajari Kabupaten Tasikmalaya didampingi Kasi Datun Bakti Suryantoro dan Kasi Intel Hadrian Suharyono, mengaku bangga atas keberhasilan JPN Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam memperjuangkan status perwalian anak atas nama RMP ini. Sehingga si anak mempunyai status perwalian dan status administrasi sebagai warga negara.
“Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak An- Nur yang selama ini merawat dan membesarkannya menjadi keluarga baru dalam tumbuh kembangnya dan mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari keluarga barunya tersebut,” ujar Kajari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 6 November 2024.
RMP adalah seorang bocak kecil yang ditelantarkan orang tuanya beberapa waktu lalu. Lewat kerabatnya, si bocah ini diantar ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak An – Nur. Seiring waktu, kerabatnya yang mengantarnya pun putus hubungan dengan pengelola lembaga. Pasalnya sudah tidak bisa lagi di hubungi dan tidak diketahui alamat domisilinya.
“Selain penyuluhan dan penerangan hukum, serta pendampingan hukum, Kejaksaan juga peduli atas keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, yakni melalui aksi sosial dan peduli kepada warga kurang mampu. Itu semua didasari hadirnya Kejaksaan bermanfaat dan memiliki kepedulian kepada warga,”ujar Kajari Heru Widjatmiko. (Felix Sidabutar)