Kejari Kabupaten Tasikmalaya Geledah Kantor CV. Agro Techno
Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Disita
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, yang beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW.10 Keluarahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Rabu 6 November 2024.
Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penanganan dugaan korupsi yang tengah diusut tim Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, penyaluran Kredit Usaha Rakyat pada salah satu perbankan pelat merah tahun 2022.
“Kegiatan penggeledehan hari ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print- 112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli Jo. Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.bGLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Hadrian Suharyono SH kepada ADHYAKSAdigital dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 November 2024.
Kajari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko menuturkan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial RR, ANN,
dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan negara sesuai hasil audit ahli sebesar Rp. 1.702.006.156,- (satu milyar tujuh ratus dua juta enam ribu serratus lima puluh enam rupiah).
Mantan Kajari Aceh Barat Daya ini menerangkan, dalam kegiatan penggeledahan tim Pidsus hari itu, pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang, dokumen dan alat bukti lainnya.” Tim penyidik berhasil menyita 3 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, dan dokumendokumen terkait,” urai Heru Widjatmiko.
Disampaikan, bahwa CV. Agro Techno diduga digunakan oleh Tersangka FI bersama saksi Anwar Musadad selaku komisaris dari CV. Agro Techno yang sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang untuk mengumpulkan 34 debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR.
Kajari Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko menuturkan, Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Bank pelat merah itu yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2022 lalu. Para tersangka diduga telah memanipulasi data dan dokumen persyaratan untuk pengajuan KUR. (Felix Sidabutar)