Gitar Terbelah, Hubungan Saudara Hampir Retak
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani yang digelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu diimplementasikan satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat dibawah kepemimpinan Irfan Wibowo, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif atas penanganan perkara pidana ringan.
Terbaru, Kajari Bandung Irfan Wibowo bersama Kepala Seksi Pidana Umum Mumuh Ardiyansyah menerapkan Keadilan Restoratif dalam perkara pidana ringan, tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Tagor Musarella Pakpahan (39).
Mantan Kepala Bagian Protokol Pimpinan Kejaksaan Agung di Jakarta ini tergerak hati nuraninya kala mendapati pelimpahan berkas pidana ringan dari penyidik kepolisian setempat. Tersangka Tagor Musarella Pakpahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
Kejari Bandung lewat Kasi Pidum dan jaksa fasilitator Tutut Suciati Handayani memfasilitasi adanya perdamaiann antara korban dengan pelaku. Saling memaafkan dan membangun silaturahmi menjadi pedoman fasilitator perdamaian ini kepada para pihak yang berperkara.
Kejari Bandung menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ini. Korban yang juga sepupu pelaku memaafkan pelaku. Keduanya, korban dan pelaku bersepakat damai dan menginginkan proses penanganan perkaranya tidak dilanjutkan hingga ke persidangan di pengadilan negeri setempat.
Setelah memenuhi persyaratan dalam penerapan Keadilan Restoratif, Irfan Wibowo mengajukan penghentian penuntutan penanganann perkara pidana ringan ini ke instusi Kejaksaan RI, lewat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Katarina Endang Sarwestri, SH. MH dan Asisten Pidana Umum Dr. Halila Rama Purnama SH. M.Hum untuk diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana di Jakarta.
“Alhamdulliah, usulan penerapan Keadilan Restoratif untuk perkara pidana ringan atas nama tersangka Tagor Musarella Pakpahan, tersangka penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP disetujui JAM Pidum. Kita diperintahkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentiann Penuntutan Restorative Justice,” ujar Kajari Bandung, Irfan Wibowo kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 5 November 2024.
Kajari Bandung Irfan Wibowo menuturkan, perkara pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Tagor Musarella Pakpahan dilatarbelakangi emosi sesaat dan spontanitas. Adanya ketersinggungan antara pelaku dann korban. Padahal keduanya masih bertalian saudara sepupu dari orang tua masing-masing.
Tagor yang sedang asyik menerima telepon sambil berjalan tidak sengaja menginjak kaki korban. Korban seketika itu memarahinya, dan menendang Tagor, karena tidak memperhatikan sekelilingnya yang hanya fokus pada telepon selulernya.
Bukannya meminta maaf, Tagor malah tersinggung. Rupanya di lokasi itu ada Gitar yang tengah tergeletak di lantai. Diambilnya Gitar itu, dia ayunkan Gitar itu ke badan sepupunya ini. Hentakan keras ke badan sepupunya itu mengakibatkan Gitar tadi pun terbelah dan rusak.
“Gitar terbelah, hubungan saudara pun hampir retak. Syukurnya keduanya saling memaafkan dan mengakui kesalahan. Hubungan saudara diantara mereka tetap harmonis,” ujar Kajari Bandung Irfan Wibowo. (Felix Sidabutar)