Nasional

Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Dipindahkan Ke Jakarta

ADHYAKSAdigital.com –Penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, yang merupakan oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya kini dipindahkan ke Jakarta, sebelumnya penahanan ketiganya berada di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menuturkan, ketiga hakim itu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dipindahkan penahanannya. Selain itu, penyidik akan memeriksa ketiganya secara intens.

“Perpindahan lokasi tahanannya dari Surabaya ke Jakarta untuk mempermudah penyidik Pidana Khusus Kejagung dalam proses penyidikannya,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar, Selasa 5 November 2024.

Sementara itu, tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, tiba di Kompleks Kejakaan Agung, Jakarta, Selasa 5 November 2024.

Ketiga tersangka ini menjalani pemindahan penahanan ke Jakarta untuk mempermudah proses penanganan perkara. Mereka pun langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan bebas terpidana Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.

Ketiganya pun tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung dalam waktu yang berbeda. Sebab, para tersangka diterbangkan dengan maskapai berbeda dari Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga hakim tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 12 Huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button