Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Dirjen Kereta Api Tersangka Korupsi LRT
ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sarana prasarana Kereta Api Ringan ( Light Rail Transit) atau LRT Tahun 2016 – 2020 yang dilakukan penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus dikembangkan.
Terbaru, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tersangka baru atas perkara korupsi proyek mercusuar di Provinsi Sumsel ini. PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Hari ini, kita menetapkan PB, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 5 November 2024.
Penyidikan atas dugaan korupsi proyek LRT ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
Aspidsus Umaryadi menuturkan, PB sebelumnya telah dipanggil sebagai Saksi sebanyak 7 (tujuh) kali dan untuk Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor : SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024, telah diterima oleh Kakak Kandung Tersangka PB pada Tanggal 04 Oktober 2024.
“Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain,” terang Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Para Saksi maupun Para Tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar 18 Milyar. Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020.
“Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” tegasnya.
Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Atau
Kedua
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aspidsus Umaryadi menguraikan bahwa para saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi LRT ini sampai saat ini berjumlah 57 (lima puluh tujuh) orang. “Penyidikan kita berpegang teguh pada profesionalitas dan integritas,” ujarnya. (Felix Sidabutar)