Kejati Sumut Tahan 3 TSk Korupsi Penataan Situs Obyek Wisata

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi penataan situs obyek wisata, Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, pada Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2022, Kamis 31 Oktober 2024.
Adapun ketiga orang tersangka itu, masing-masing atas nama inisial JP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan pada pekerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau.
“Setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah pihak dan alat bukti yang menguatkan, penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka ini. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap ketiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 1 November 2024.
Disampaikannua, Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Propinsi Sumatera Utara mengalokasi anggaran untuk kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3.995.670.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Pekerjaan tersebut dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang T.A 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp.3.995.670.000.
“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” papar Adre.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)




