PT. Hutama Karya Apresiasi Kinerja JPN Kejari Kendari

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald Hasiolan Bakara, SH. MH kembali menorehkan kinerja terbaiknya dan memperoleh apresiasi.
Lewat Surat Kuasa Khusus yang diberikan PT. Hutama Karya, salah satu perusahaan milik negara kepada Kejaksaan Negeri Kendari, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kendari bergerak cepat dalam upaya membantu PT. Hutama Karya dalam penyelamatan sejumlah aset berupa lahan milik perusahaan yang dikuasai pihak ketiga.
JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya, dalam upaya membangun komunikasi kepada sejumlah pihak, dalam upaya menyelamatkan aset milik PT.Hutama Karya.
“JPN Kejari Kendari telah berhasil melakukan penyelamatan aset negara berupa tanah milik PT. Hutama Karya dengan memberikan LO kepada pihak BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Pertanahan Kota Kendari, dimana sebelumnya telah terbit Sertifikat Hak Milik orang lain atas aset PT. Hutama Karya tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald Hasiolan Bakara kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 31 Oktober 2024.
Sebagai tindak lanjut LO bidang Datun Kejari Kendari, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara membatalkan Sertifikat Hak Milik pihak lain tersebut dan memulihkan kembali aset PT. Hutama Karya tersebut kembali kepada keadaan semula, dengan Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Keberhasilan pemulihan dan penyelamatan aset negara yang dilakukan JPN Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kendari merupakan wujud kerjasama dan sinergitas antara Kejaksaan dengan PT. Hutama Karya sebagai BUMN dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara”, ucap Kajari Kendari, Ronal Hasiolan Bakara.
Dia menegaskan bahwa JPN Kejaksaan Negeri Kendari akan terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah maupun badan usaha milik negara baik secara non-litigasi maupun litigasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. (Felix Sidabutar)