Mafmud MD : Kejagung dan MA Aksi Bersih-Bersih Mafia Peradilan
ADHYAKSAdigital.com — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Mahfud MD menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) membentuk tim gabungan. Tujuannya untuk mengungkap lebih jauh dugaan mafia peradilan.
Utamanya pasca Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Keterangan itu disampaikan oleh Mahfud melalui keterangan resmi melansir Jawa Pos, pada Rabu 30 Oktober 2024.
Menurut Mahfud, Ketua MA Sunarto merupakan sosok yang dia kenal bersih. Karena itu, mantan Menko Polhukam tersebut menyarankan, MA dan Kejagung membentuk tim gabungan. Tim itu nantinya yang bekerja untuk mengembangkan tindak kejahatan Zarof Ricar. Dia meyakini, pengungkapan kasus tersebut menjadi pintu masuk membongkar mafia peradilan.
“Sebentar lagi juga Pak Narto pensiun, sekarang coba berbuat untuk republik ini, dibentuk tim itu, dibuka itu semua suruh Jaksa Agung. Kalau perlu bentuk tim gabungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk membuka, membongkar kasus ini. Nah, nanti pro justicia-nya biar Jaksa Agung,” ungkap Mahfud.
Berkaitan dengan peran Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) MA, Mahfud menilai sejauh ini pengawasan tersebut masih belum efektif. Termasuk dalam kasus pidana Ronald Tannur.
Ketika putusan hakim banyak diprotes, kata dia, KY yang sudah membentuk tim sempat mengeluh dan merasa MA tidak sungguh-sungguh menyelidiki kasus tersebut. “Bahkan, saya telpon, bertelponan dengan orang KY. Iya pak, ini nggak sungguh-sungguh, baru sekarang ini mereka kayak bersungguh-sungguh Mahkamah Agung (MA), sesudah tertangkap,” terang Mahfud.
Mantan Menko Polhukam itu menambahkan bahwa dirinya mengaku heran terhadap orang yang menganggap hakim korupsi karena gaji yang kecil. Menurut dia, banyak yang bergaji kecil tidak korupsi. Sebaliknya, banyak juga yang sudah bergaji besar malah korupsi. Dia pun meyakini masih banyak hakim di Indonesia yang berintegritas tinggi.
Sebelumnya, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap. Mahfud menyebut, penangkapan ini membuktikan kecurigaan publik atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” ujar Mahfud MD. (Felix Sidabutar)