Nasional

Komisi Kejaksaan Turun ke Kejari Konawe Selatan

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam merespon pemberitaan viral tentang guru honor Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara harus berhadapan dengan hukum, patut diapresiasi.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH, Komisioner Diah Srikanti, SH. MH dan Komisioner Andi Nurwinah, SH. MH dengan didampingi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Mohammad Nasir, SH. MH turun langsung mendatangi Gedung Kantor Kejaksaann Negeri Konawe Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.
Puluhan pegawai dan jaksa juga para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyambut kunjungan kerja rombongan Komisi Kejaksaan RI hari itu. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna hari itu turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum persidangan Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, sehingga tidak ikut menemani kehadiran Komisi Kejaksaan RI di kantornya.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi mengajak insan Adhyaksa Kejari Konawe Selatan untuk semangat dan dalam rel sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam melayani masyarakat. Dia berharap peristiwa yang ada terkait guru honor Supriyani, insan Adhyaksa menjadikan evaluasi dan intropeksi atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan ke depannya.
“Jadikan kasus Supriyani ini menjadi pembelajaran. Pegawai dan jaksa dituntut untuk terus belajar dan menambah wawasannya. Penanganan perkara berdasarkan hukum dan ketentuan hukum lainnya. Profesional, berintegritas dan berhati nurani,” pesan Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi.

Selain memberikan atensi khusus dalam persoalan guru honor Supriyani, kunjungan dimaksud untuk melakukan monitoring dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, juga pemantauan penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana prasarana serta sumber daya manusia.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi kembali menegaskan peran lembaga yang dipimpinnya sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan RI, baik pengawasan kinerja personil Kejaksaan, perilaku insan Adhyaksa, sarana dan prasarana hingga pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan untuk masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button