Nasional

Kejagung Tahan Tom Lembong, Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung lewat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong, tersangka dugaan korupsi terkait Impor Gula di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, nama populernya menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

“Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” terang Direktur Penyidikan JAMM Pidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa 29 Oktober 2024.

Abdul Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Disampaikan, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. Dia menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016. Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Dia mengatakan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu.

Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya. (Max Tamba/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button