Hukum

Ronald Tannur Ditangkap !

Kejati Jatim Eksekusi Putusan MA

ADHYAKSAdigital.com — Ronal Tannur, terpidana perkara pidana penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti akhirnya ditangkap tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kala berada di kediamannya di salah satu perumahan elit di Kota Surabaya, Minggu siang, 27 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menuturkan penangkapan terhadap Ronald Tannur hari itu guna melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara pidana terhadapnya, hukuman badan penjara 5 (lima) tahun.

“Pengamanan terhadpnya harus kita lakukan guna mengantisipasi terpidana kabur dan mengelak untuk menjalani hukuman, sesuai putusan kasasi MA, hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kajati Jawa Timur Mia Amiati dalam temu pers yang di gelar di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, Minggu 27 Oktober 2024.

Mahkamah Agung dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.

“Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar. Jadi setelah kami sampaikan kepada JAM Pidum, beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi,” ujar Kajati Jawa Timur.

Kejati Jatim Eksekusi Putusan MA
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button