Nasional

Kejari Palembang Jebloskan Selebram Alnaura Ke Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dengan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera menjemput terpidana penipuan atas nama Alnaura Karima setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Kota Palembang, Sabtu 26 Oktober 2024.

Sejumlah korban tampak hadir berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Mereka bersorak-sorak dan melontarkan makian kepada perempuan kelahiran Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu.

Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
“Hari ini kita langsung menjemput terpidana di bandara, pasca penangkapannya oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dari Jepang, Jumat kemarin. Tim jaksa eksekusi pada Kejari Palembang langsung menggiring terpidana Alnaura menuju Lembaga Pemasyaratan Merdeka, Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 26 Oktober 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny YES menerangkan, terpidana Alnaura sempat masuk dalam daftar red notice dan menjadi buronan International Police atau Interpol. Ia ditangkap di Tokyo, Jepang, pada Jumat kemarin, 25 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pemulangan Alnaura berkat kerja sama antara pihaknya, Biro Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Interpol, dan atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Diketahui selama menjadi buronan, perempuan penipu ini selalu hidup berpindah-pindah negara. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan. Tepatnya di Prefektur Ibaraki.

Harli menuturkan Alnaura Karima Pramesti merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. “Sehingga, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Harli.
Al Naura dilaporkan oleh sepuluh orang korban investasi bodong yang ditawarkannya pada 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 523 juta. Investasi bodong tersebut menjanjikan keuntungan sebesar sembilan persen dari penjualan bisnis pakaian, namun setelah uang dikirim, Al Naura tidak memberikan keuntungan kepada para investor dengan berbagai alasan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button