Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Dinas Kesehatan Tapteng

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka baru atas penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) seluruh Puskesmas, di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, tahun 2023.
“Kamis 24 Oktober 2024, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap 2 tersangka baru dalam pengembangan dugaan korupsi BOK dan Jaspel Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng, tahun anggaran 2023. Keduanya dititipkan sebagai tahanan Kejati Sumut di Rumah Tahanan Perempuan Medan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Adre Wanda Ginting kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 25 Oktober 2024.
Kasi Penkum Adre Ginting menerangkan, ke dua orang tersangka baru itu atas nama Heny Novriani Gultom, Kepala Seksi Kasi Pelayanan Rujukan, dan Herlis Habeahaan, Kabid Pelayanan, di Dinas Kesehatan Tapteng.
“Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan atas nama Nursyam telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
sangka.
Dijelaskan, Heny dan Herlis diduga terlibat dalam penyelewengan penggunaan dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) seluruh Puskesmas, di Tapteng, tahun anggaran 2023. “Kedua tersangka (Heny dan Herlis) ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan, yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan,” terang Adre.
“Dari Investigasi, yang dilakukan, praktik (dugaan korupsi) ini, diduga merugikan negara lebih dari delapan miliar rupiah. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas, yang bertujuan untuk dana taktis Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, kata Andre, Heny dan Herlis dipersangkakan melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f Jo (Juncto) Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adre menjelaskan alasan dilakukan penahanan, karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti dan dengan pertimbangan kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. (Felix Sidabutar)




