Kejagung Amankan Mantan Hakim MA Dari Bali
Pengembangan OTT Hakim dan Pengacara Ronald Tannur

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung mengamankan seorang mantan Hakim Mahkamah Agung, inisial ZR dari Denpasar, Bali, Kamis 24 Oktober 2024.
Hakim ZR, seorang pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Agung di Jakarta. Pengamanan terhadapnya sehubungan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan suap/gratifikasi terhadapp 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 pengacara.
Kejagung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ke empatnya beberapa waktu lalu. Keempat diduga melakukan suap/gratifikasi sehubungan dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Informasi yang diperoleh, Jumat 25 Oktober 2024, ZR diperiksa di kantor Kejati Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Gregorius Ronald Tannur. Pihak Kejaksaan Agung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” kata Kajati Bali I Ketut Sumedana melansir Detiknews, Jumat 25 Oktober 2024.
Dia mengatakan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. Ketut hanya membenarkan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejagung terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka.
Mahkamah Agung sendiri telah menganulir vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis hukuman 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan meninggalnya, korban Dini Sera. (TIM/Int)




