Kajari Konawe Selatan Turun Jadi JPU Perkara Guru Viral

ADHYAKSAdigital.com –Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menggelar persidangan perdana perkara Supriyani, ibu guru honor yang viral diduga menganiaya muridnya di SD Negeri 4 Baito, Kamis 24 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH.MH turun menjadi Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus dugaan penganiayaan ibu guru honor di SD 4 Baito, Konawe Selatan yang viral ini hari itu.
Persidangan hari itu dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terhadap terdakwa Supriyani, guru honor SD 4 Baito, Konawe Selatan.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano memimpin jalannya persidangan ini. JPU dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
“Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.
“Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang. “Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA,” sebut Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
“Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu,” jelasnya.
Senada dengan itu, Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya. “Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU),” ungkap Supriyani.
Sementara itu, saat berlangsungnya persidangan, ribuan guru yang tergabung dalam PGRI melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan. Aksi itu dilakukan guna memberikan dukungan pada Supriyani yang diduga telah dikriminalisasi oleh orangtua siswa terduga korban.
Sebelumnya, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito. (TIM/Int)




