Tim PPS Kejari Kota Blitar Antisipasi AGHT
Kawal Proyek Pembangunan Strategis Pemkab Blitar

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia atas wewenang yang diberikan negara dan ketentuan hukum yang ada diberi tanggung jawab memastikan proyek pembangunan strategis yang bersumber dari keuangan negara sesuai Undang-Undang dan ketentuan hukum.
“Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dimungkinkan ada dalam proyek pembangunan strategis yang sedang berproses di Pemerintah Kabupaten Blitar untuk tahun anggaran 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu, SH. MH didampingi Kasi Intel Prabowo Saputro, Minggu 20 Oktober 2024.
Baringin menuturkan, pihaknya menjalin sinergitas dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam pengawalan proyek pembangunan strategis yang sedang berjalan, yakni pembangunan gedung RSUD Ngudi Waluyo dan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Blitar.
Disebutkan, pihaknya tengah memantau ketat salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang mengalami keterlambatan, yakni pembangunan gedung perpustakaan dan kearsipan (Disperpusip). Dengan progres yang dinilai masih minim, proyek ini dikhawatirkan tidak akan selesai sebelum penutupan tahun anggaran 2024.
“Kita siap mengeluarkan pendapat hukum untuk memastikan langkah Pemerintah Daerah dalam menangani proyek tersebut berjalan sesuai aturan hukum,” ujar Kajari kota Blitar Baringin Pasaribu.
Proyek pembangunan senilai Rp 7,9 miliar tersebut telah menjadi perhatian serius. Dengan target waktu yang semakin mendekat, ada potensi proyek ini tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Karena itu, Kejari Blitar akan segera mengeluarkan pendapat hukum agar pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan tepat dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pendapat hukum ini penting untuk memberikan landasan yang jelas bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengambil keputusan, terutama bila opsi terburuk, seperti misalnya pemutusan kontrak yang perlu diambil. Tim PPS Kejaksaan Negeri Blitar juga menekankan pentingnya semua pihak, termasuk kontraktor, untuk mematuhi kontrak kerja yang telah ditandatangani agar proyek pembangunan berjalan sesuai dengan perjanjian,” tegas Baringin.
Pihaknya, Kejari Kota Blitar berharap, dengan pendampingan dan pengawasan yang intensif, proyek ini dapat segera dipercepat sehingga hasilnya dapat memenuhi target yang telah ditetapkan tanpa melanggar ketentuan hukum. (Felix Sidabutar)




