Nasional

Waspadai Adu Domba APH Berantas Korupsi !

Penggiringan Opini Negatif Tentang Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Jakarta, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH. MH meminta dukungan masyarakat luas agar pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap dalam rel, sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Suparji Ahmad merespon beragam penggiringan opini negatif terhadap kinerja Kejaksaan RI, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan selalu membangun sinergitas dan koordinasi dengan lembaga negara bidang hukum lainnya, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi dalam setiap penanganan perkara korupsi.


Dia menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media yang menilai Perpres 112 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, mengamanatkan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di di lingkungan Polri, merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyaingi KPK dan Kejaksaan.

Atas komentar-komentar tersebut Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan pembentukan lembaga tersebut, konteknya korupsi harus diberantas bersama-sama antara Kejaksaan, Polri dan KPK.

“Hadirnya satuan kerja baru di Kepolisian khusus menangani korupsi, tentunya kita dukung dan atas komitmen memberantas korupsi,” tegasnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 19 Oktober 2024.

Suparji menilai konsep pembentukan banyak jenis penyidik dan penyidikan ( bersifat spesialis) dari berbagai instansi/lembaga pemerintah adalah sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan kejahatan. Dan, kejahatan yang terjadi saat ini dan kedepannya, sudah tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penyidikan.

Dalam kerjanya lembaga-lembaga penyidik sebagai salah satu sub sistem dari Intgrated Criminal Justice System tidak boleh lagi tersekat berdasarkan prinsip deferensiasi fungsional ala KUHAP, misalnya saja, hubungan penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang selama ini tersekat dengan lembaga prapenuntutan.

“Maka ke depannya tidak begitu lagi, mereka berada dalam satu kesatuan kerja, tidak ada lagi penyidii\k menerima P18/P19 atau P21 dari Penuntut Umum, yang ada adalah kerja bareng sejak Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan, persidangan dan eksekusi. Itulah yang menurut saya tepat, yaitu penegakan hukum pidana yang integralistik berdasarkan Pancasila.],” ujarnya.

Dia menyayangkan terkat isu lain juga muncul di media sosial terkait Jaksa Agung dilaporkan ke KPK karena masalah data pribadi, tanda tangan dan data pernikahan. Menurut Suparji, Itu adalah isu lama yang sudah terklarifikasi.

Bahkan menurut Suparji, pelaporan ke KPK adalah aneh, masak lembaga pemberantasan korupsi diminta mengurusi masalah tersebut. ” Ya jadinya seperti disdukcapil dan pengadilan agama. Itulah adu domba antar lembaga pemberantasan korupsi,” nilainya.

Untuk masalah hidup mewah dan LHKPN, maka Suparji masih meyakini bahwa Jaksa Agung Burhanuddin masih on the track. Untuk itu, dapat diyakini pasti tidak seperti yang dilaporkan. Bahkan, disinyalir ada pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan tangan pihak lain untuk membunuh karakter Jaksa Agung Burhanuddin, ya, untuk saat ini kepentingannya adalah jabatan Jaksa Agung.

Menurut Suparji, Jaksa Agung Burhanuddin dapat buktikan bahwa selama lima tahun kepemimpinan bisa membawa lembaga kejaksaan menjadi lebih baik dan lebih dipercaya publik daripada tahun tahun sebelum kepemimpinannya. “Untuk pemberantasan korupsi yang dilakukannya, layak masyarakat untuk memberikan apresiasi,” katanya.

Terakhir, Suparji berharap spekulasi-spekulasi atas upaya koruptor dengan mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi, semestinya dihentikan dan tidak perlu ditanggapi secara serius. “Jaya pemberantasan korups,” tutup Suparji Ahmad. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button