Nasional

Kejari Kabupaten Semarang Selamatkan Keuangan PDAM Kabupaten Semarang

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dalam penanganan perkara tidak pidan korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?

Selain memidana pelaku korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dibawah komando , Ismail Fahmi, SH.MH ini juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Hari ini, Selasa 15 Oktober 2024, Kejari Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian Kerugian
Keuangan Negara sebesar Rp 8.521.605.974,00 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kab. Semarang Tahun 2017 s/d 2018,” ujar Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting dan Kasi Intel Demawan Wicaksono kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 15 Oktober 2024.
Kajari Ismail Fahmi menuturkan, uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.521.605.974,00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) sebagai pengembalian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kab. Semarang Tahun 2017 s/d 2018 atas nama terdakwa M.A.S Bin M.S selaku Direktur PDAM Kab. Semarang Tahun 2014 s/d 2018.

“Penanganan perkara ini sudah masuk ke tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pada penuntutan, kita mengajukan permohonan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar terdakwa dibebankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 8.521.605.974,00,” ujar Ismail Fahmi.
Uang sejumlah Rp 8.521.605.974,00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) yang diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan selanjutnya dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Bank BRI Cabang Ungaran.

Ismail Fahmi menerangkan, perkara tersebut berasal dari Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan penitipan uang Kerugian Negara tersebut sesuai dengan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kab Semarang Tahun 2017 s/d 2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/R/LHP18/PW11/5.1/2024 tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 8.521.605.974,00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).

Mantan Kajari Gayo Lues, Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Semarang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button