Nasional

Gercep ! Mukhzan Bersama Tim Intel Amankan DPO

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh dibawah kendali Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan dalam perburuan buronan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) patut diapresiasi.

Meneguhkan komitmen memburu dan mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, SH. MH gerak cepat melakukan konsolidasi dan koordinasi, buronan dapat diamankan dan dieksekusi hukum.

Terbaru, Tim Tangkap Buron Intel Kejati Aceh berhasil mengamankan Aufa Novriza Bin Syahrial (24), salah seorang buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh dari persembunyiannya di daerah Kabupaten Aceh Besar, Selasa 15 Oktober 2024.

“Hari ini kita berhasil mengamankan DPO atas nama Aufa Novriza Bin Syahrial di daerah Jalan Banda Aceh -Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dia adalah terpidana perkara pencemaran nama baik dan perasaan tidak menyenangkan yang melanggar UU ITE pada tahun 2023 lalu,” ujar Asintel Kejati Aceh, Mukhzan kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 15 Oktober 2024.

Dijelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AUFA NOVRIZA bin SYAFRIAL.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” jelas Mukhzan.

Terdakwa Aufa Novrizza Bin Syafrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik

“Bahwa terpidana AUFA NOVRIZA bin SYAFRIAL telah terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

“Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh telah beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan,” tambah mantan Kajari Lampung Utara ini.

Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Mukhzan mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditegaskannya, penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button