Nasional

Choirun Jadi JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Choirun Parapat turun menjadi Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan korban Hairuni di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin 14 Oktober 2024.

Agenda persidangan hari itu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai M Fahri Ihsan SH MH dan anggota majelis hakim Dwi Bintang Satrio SH MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH.
Tiga pelaku pembunuhan sadis yang terlibat dalam peristiwa ini, Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa dianggap melakukan pembunuhan secara terencana dan brutal.

“Perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Kajari OKU, Choirun Parapat saat membacakan tuntutan JPU pada persidangan hari itu. JPU menambahkan bahwa tidak ada faktor meringankan bagi ketiga terdakwa.
Mereka dianggap telah melakukan tindakan yang sangat keji dan biadab. JPU menambahkan bahwa tidak ada faktor meringankan bagi ketiga terdakwa. Mereka dianggap telah melakukan tindakan yang sangat keji dan biadab.JPU menambahkan bahwa tidak ada faktor meringankan bagi ketiga terdakwa.

Dikatakan Choirun, JPU menilai perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” pinta Parapat.

Seusai persidangan, Kajari OKU, Choirun Parapat didampingi Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan menegaskan tuntutan yang mereka sampaikan pada persidangan itu telah sesuai dengan hukum dan ketentuan hukum yang berlaku.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini menyatakan tuntutan itu telah mengakomodir rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. “Kita terus berkomitmen untuk menuntut tinggi ancaman hukuman bagi para pelaku pembunuhan sadis,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button