Nasional

Komisi Kejaksaan : Hak Prerogatif Presiden Untuk Memilih Jaksa Agung

ADHYAKSAdigital.com –Menjelang pelantikan sebagai Presiden/Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka akan membentuk Kabinet Kerja dalam membantu roda pemerintahannya untuk Periode 2024-2029. Prabowo sebagai Presiden mempunyai Hak Prerogratif dalam mengangkat para pembantunya, salah satunya Jaksa Agung yang duduk di Kabinet Kerja.

Hak prerogatif Presiden merujuk pada kewenangan khusus yang dimiliki oleh Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Hak ini memungkinkan Presiden untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan tertentu tanpa perlu persetujuan dari lembaga lain.

Mengangkat dan memberhentikan menteri atau kepala lembaga negara. Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya, termasuk Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH mendukung siapa pun Jaksa Agung yang dipilih Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Kerja Periode 2024-2029. “Siapa pun Jaksa Agung yang dipilih, merupakan keputusan yang harus diterima dan dihormati. Itu Hak Prerogratif Presiden,” ujar Pujiyono Suwadi kepada ADHYAKSAdigital, Senin 14 Oktober 2024.

Komisi Kejaksaan memberi beberapa catatan sebagai bahan pertimbangan terhadap sosok calon Jaksa Agung yang akan dipilih Prabowo Subianto. Menurut Pujiyono, Jaksa Agung baru nantinya harus bisa menghadapi segala tantangan yang ada, baik dari dalam interen Kejaksaan dan luar. Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan pemeberantasan korupsi belum juga usai.

“Tantangan yang akan dihadapi Jaksa Agung nanti tak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Bagaimana menghadapi kejahatan yang juga sudah masuk ke dunia digital, peran Kejaksaan dalam penindakan tindak pidana pencucian uang dan korupsi, beberapa aset ada di luar negeri,” ucap Guru Besar UNS, Solo ini.

Ditegaskannya, Komisis Kejaksaan RI dan Kejaksaan RI terus membangun sinergi dan koordinasi. Yang paling penting buat Komisi Kejaksaan, harus ada perubahan besar dalam lembaga Kejaksaan RI ke depan. Jaksa Agung yang baru kita harapkan bisa melakukan perubahan besar dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI Profesional, Berintegritas dan Humanis,” tandasanya.

Sebelumnya diberitakan, pada pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut, warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berijazah paling rendah sarjana hukum, sehat jasmani dan rohani; dan berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, tidak tercela. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button