Nasional

Toto Jadi JPU Sidang Korupsi Tambang PT. Bukit Asam dan PT. Andalas Bara Sejahtera

ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Toto Roedianto memastikan turun menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk persidangan perkara dugaan korupsi IUP Tambang Batubara PT. Bukit Asam Lahat dengan tersangka menejemen PT. Andalas Bara Sejahtera dan pejabat setempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Palembang.

“Insyaallah ! Bila tidak ada aral melintang, saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat bersama tim Pidsus turun menjadi JPU untuk persidangan atas perkara ini. Kita saat ini menunggu jadwal pelimpahan oleh penyidik Kejati Sumsel ke PN Tipikor Palembang. Bila jadwal persidangan telah ditentukan, kita back up pengamanan dan proses persidangan perkara ini,” ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 13 Oktober 2024.

Kajari Lahat, Toto Roedianto memastikan penanganan perkara atas dugaan korupsi IUP Tambang Batubara telah sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan. Penyidik Kejati Sumsel profesional dan berintegritas dalam mengusut perkara tersebut.

Kajari Lahat Toto Roedianto memohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat, penggiat anti korupsi agar persidangan penuntutan perkara ini di PN Palembang nantinya dapat berjalan lancar.

Kajari Toto Roedianto menyebut kasus tersebut cukup menjadi atensi dan menjadi pusat perhatian masyarakat, mengingat besarnya nilai kerugian negara. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi IUP Tambang Batubara Lahat ini, berdasarkan audit yang dikeluarkan dari BPK RI mencapai Rp488,9 miliar.

Karena itu, sebagai Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto akan memprioritaskan dan fokus pada pembuktian perkara nanti dan siap bergabung dengan tim penuntut umum dipersidangan. “Namun, tentunya itu tergantung dengan arahan dan perintah pimpinan serta masih melihat perkembangan fakta persidangan nanti mekanismenya seperti apa,” kata Kajari Lahat.

Selain itu, lanjutnya masih akan melihat juga waktu-waktu yang krusial pada saat pemeriksaan pembuktian perkara terhadap pemeriksaan saksi-saksi tertentu sesuai dengan arahan dari pimpinan. “Intinya saya siap untuk ikut serta kedalam tim penuntut umum didalam persidangan nanti, kami siap,” tegas penggemar motor modif ini.

Sebelumnya, enam tersangka korupsi IUP Tambang Batubara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera tahun 2010-2014 telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel. Tahap II dilakukan penyerahan enam tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Palembang.

Adapun enam tersangka itu terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka usai menjalani tahap II, tetap dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum persidangan. Lima tersangka yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri serta Saifullah Aprianto dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang. Sedangkan satu tersangka lainnya Lepy Desmianti dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Modus yang dilakukan para tersangka, diantaranya yaitu, terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk.

Akibatnya para tersangka Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button