Nasional

Hukum Cinta Kasih Baringin Pasaribu

Tersangka Pencurian Bebas Dari Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Jawa Timur dibawah kepemimpinan Baringan Pasaribu patut diapresiasi. Baringin Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri mampu mengimplementasikan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan.

Meneguhkan Iman sebagai pengikut Kristus, yang mengajarkan Hukum Cinta Kasih, Baringin Pasaribu tergerak hatinya kala mendapati pelimpahan penanganan perkara pidana ringan, tindak pidana pencurian atas nama tersangka GUTAMA BAYU PUTRA Bin KASIYANTO.

Baringin Pasaribu menginisiasi perdamaian antara korban pencurian dengan pelaku pencurian dalam upaya penerapan Keadilan Restoratif atas penanganan perkara pidana ringan, tindak pidana pencurian dengan tersangka atas nama GUTAMA BAYU PUTRA Bin KASIYANTO.
Kejari Kota Blitar berhasil mendamaikan keduanya. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hidup baru dan bertobat. Baik korban dan pelaku bersepakat proses hukum atas perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum lanjutan. Memohon agar penanganan perkaranya dihentikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati atas nama Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara ini. Kejari Kota Blitar diperintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara tersangka GUTAMA BAYU PUTRA Bin KASIYANTO.

“Kamis 10 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar telah dilaksanakan kegiatan pembebasan tahanan atas nama tersangka GUTAMA BAYU PUTRA Bin KASIYANTO dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar dalam perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,” ujar Kajari Kota Blitar Baringin Pasaribu kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 11 Oktober 2024.
Disampaikannya, pembebasan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Nomor: Print-2182/M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 9 Oktober 2024.

Baringin Pasaribu menegaskan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang
dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Blitar merupakan implementasi pembaharuan dalam sistem peradilan pidana yang harus dibangun karena telah menjadi kebutuhan hukum masyarakat dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restoratif) dan telah tercapai keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan dan didasarkan pada paradigma korektif untuk mewujudkan keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dan perdamaian (peacefull).

Dalam perkara ini tersangka GUTAMA BAYU PUTRA Bin KASIYANTO telah melakukan pencurian perhiasan emas milik Saksi Korban SURYATI yang digunakan untuk biaya pengobatan ayah tersangka yang dalam kondisi lumpuh karena penyakit saraf.
Baringin Pasaribu menuturkan, atas implementasi penegakan hukum Keadilan Restoratif ini mengajarkan kita untuk saling mengampuni dan memberikan kesempatan kedua kepada sesama. “Saya menegakkan Hukum Cinta Kasih dalam penanganan perkara pidana ringan,” ujar Jaksa Etnis Batak Toba ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button