Sandra Dewi Menjadi Saksi Perkara Harvey Moeis

ADHYAKSAdigital.com –Artis Sandra Dewi memenuhi pemanggilan menghadiri persidangan sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis, pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.
Persidangan dengan agenda keterangan saksi hari itu dipimpin majelis hakim, ketua majelis hakim Eko Aryanto.
Sandra Dewi bersaksi untuk Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Sandra Dewi mengeklaim 88 tas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil dari endorsement dirinya sebagai artis. Sandra lantas menyatakan bisa menjelaskan asal usul tas mewah tersebut.
Aktris peran itu mengatakan, tas itu ia peroleh dari bekerja endorsement atau mengiklankan produk berupa tas mewah. Aktivitas bisnis ini, kata dia, sudah dilakoni sejak 2012 dengan mempromosikan barang-barang produksi perusahaan tertentu.
“Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas,” kata Sandra Dewi. Ia menyebut, dari kliennya itulah ia menerima tas-tas mewah untuk di-unboxing dan dipromosikan di media sosialnya dengan pengikut 24,2 juta followers.
Melalui media sosialnya ia menjelaskan merk tas-tas tersebut dan berasal dari toko mana. “Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia sebenarnya,” kata Sandra Dewi.
Sebelumnya, Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.
Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, menurut jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar. “Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa.
Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.
Harvey juga mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar). Kemudian, transfer ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, senilai Rp 80.000.000.
Harvey juga mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU tersebut. (Red/Int)




