Kinerja Asintel Kejati NTT Membanggakan
Rp. 1.570.400.000 Pengembalian Anggaran DPRD Kupang

ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Profesional, Berintegritas dan Humanis dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Zet Tadung Allo, SH. MH menorehkan sejumlah prestasi dalam kinerja.
Menghadirkan Kejaksaan bermanfaat, dekat dengan masyarakat dan mengkampanyekan budaya anti korupsi gencar dilakukan jajarannya, khususnya Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH.
Mengambil peran dalam mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam pelayanan dan penggunaan anggaran di pemerintah daerah , Asintel Kejati NTT berhasil membantu Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam pemulihan keuangan negara.
Melalui operasi intelijen, Kejati NTT telah melakukan pemulihan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Kupang. Sejumlah anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah).
“Hari ini kita memfasilitasi penyerahan uang atas temuan potensi menyalahi hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berasal dari markup pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura serta Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang,” ujar Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 10 Oktober 2024.
Proses penyerahan dana ini, yang sebelumnya dititipkan di rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT, selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Kota Kupang melalui Walikota Kupang yang diterima langsung oleh Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH. M.Hum Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang, dengan disaksikan oleh jajaran jaksa dan pegawai Kejati NTT dan Pemerintah Daerah Kota Kupang.
Asintel Kejati NTT Bambang menuturkan, pengembalian dana ini sebelumnya telah dilakukan secara bertahap oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, yakni Tahap pertama (18 Juli 2024): Rp. 670.500.000 (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah)
Kemudian, Tahap kedua (27 Agustus 2024): Rp. 555.300.000 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), Tahap ketiga (9 Oktober 2024): Rp. 344.600.000 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
“Sehingga, total pengembalian mencapai Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) dari enam anggota DPRD yang telah mengembalikan sedangkan sebanyak 34 anggota DPRD lainnya belum menyelesaikan pengembalian secara penuh,” terang Bambang.
Disampaikan, sebelumnya timnya berhasil mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil investigasi, pembayaran tersebut melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 serta hasil reviu Inspektorat Tahun 2021.
Mark up pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah tersebut mencapai Rp. 6.852.000.000 (enam milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah). Setelah dikurangi pajak, total kerugian yang harus dikembalikan adalah Rp. 5.824.200.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
“Dengan telah dikembalikannya Rp. 1.570.400.000, maka sisa yang belum dikembalikan adalah Rp. 4.253.800.000 (empat milyar dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah),” urainya.
Dia menegaskan bahwa kerugian keuangan negara/daerah ini harus sepenuhnya dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah diterimanya hasil Audit Khusus Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Kupang atau BPK Perwakilan Provinsi NTT. “Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian, tindakan hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asintel NTT.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo menuturkan, pemulihan keuangan daerah di luar pengadilan adalah bagian dari upaya non-litigasi yang mampu memulihkan aset daerah tanpa harus melalui proses hukum panjang dan mahal. Ini adalah bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam mengembalikan aset negara dengan lebih cepat dan efisien.
“Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan operasi intelijen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengelolaan keuangan daerah di wilayah NTT,” ujar Kajati Zet Tadung Allo menegaskan. (Felix Sidabutar)




