Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Macet BNI Cabang Jember

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit usaha BNI Wirausaha pada BNI Cabang Jember tahun 2021-2023, senilai Rp. 125.980.889.350,- (seratus duapuluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), Surabaya, Rabu 9 Oktober 2024.
“Ketiga tersangka masing-masing adalah atas nama inisial SD selaku Ketua koperasi (KSP) MUMS, IAN selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Ketiganya dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan pada Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH.MH, CMA, CSSL kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 9 Oktober 2024.
Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi, Pemeriksaan saksi sebanyak78 (Tujuh Puluh Delapan) orang
Kemudian, melakukan penyitaan surat/dokumen serta Barang Bukti Eletronik, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti. Pihaknya juga mengajukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Perintah Tugas Perhitungan Kerugian Keuangan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur
Kronologi kasus korupsi ini bermula antara tahun 2021 hingga 2023. Saat itu BNI Kantor Cabang Jember menyetujui permohonan fasilitas Kredit Wirausaha yang diajukan oleh KSP MUMS (Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro). Kredit itu mengatasnamakan petani tebu sebagai debitur.
“Salah satu syarat pengajuan kredit itu, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerja sama kontrak giling dan adanya surat keterangan kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU),” kata Mia.
Mia menjelaskan pengajuan RKU itu kemudian dilakukan oleh KSP MUMS ke bank dengan mengatasnamakan petani tebu masing-masing rata-rata seluas 40 hektare. Tetapi dalam realisasinya banyak petani tebu yang tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Bahkan nama-nama yang ditetapkan sebagai debitur itu ternyata bukan sebagai petani tebu.
Sebagai imbalan, para debitur petani tebu itu hanya diberi uang antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Padahal jumlah kredit yang diajukan mencapai Rp 1 miliar.
“RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit dibuat oleh pengurus KSP MUMS (semestinya dibuat PG Semboro) dengan tanda tangan para pihak dipalsukan, namun tersangka MFH selaku Pemimpin bank Kantor Cabang Jember tetap menyetujui dan memutuskan untuk memberikan kredit,” jelasnya.
Mia mengatakan bahwa modus para pihak tersebut yakni kredit topengan dan kredit tempilan. Hingga Ketua KSP MUMS berinisial SD bisa mengelola dana BWU sebesar Rp 25 miliar, Manager IAN sebesar Rp 46 miliar, dan Manager DJA sebesar Rp. 41 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 125.980.889.350.
Para tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. “Kemungkinan masih ada tersangka lagi. Peluangnya masih ada, masih dipelajari,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)




