
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Imam Satrio, salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban anak almarhumah Ayu Andriani yang meninggal di Kuburan Cina, Palembang.
Persidangan agenda pembacaan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum ini di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 8 Oktober 2024. Sidang dipimpin Majelis Hakim PN Palembang Eduward.
Ke empat terdakwa masing-masing Anak Berhadapan Hukum (ABH), yakni Imam Satrio Bin Moses, M Zaid Al Fiki Bin Inaidi, Anak Nail Sham Afzal Bin Anwar Riswandi dan Anak Agan Septiano Aditya Als Adit Bin Dedi Halimi.
“Tuntutan Pidana Mati terhadap Anak Imam Satrio Bin Moses tersebut karena perbuatan yang dilakukan tersebut tergolong sadis dan biadab sehingga tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan serta untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrend effect),” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Untuk dua ABH berinisial AS (12) dan MS (12) dituntut hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan MZ (13) dituntut pidana 10 tahun penjara.
Berbeda dengan ketiga ABH tersebut, IS (16), otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan AA dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman mati. JPU Kejari Palembang menerapkan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, persidangan atas perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis 10 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari empat terdakwa ABH yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum menuturkan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan hukuman mati terhadap Anak Imam Satrio Bin Moses, Terdakwa Imam Satrio Bin Moses adalah otak pelaku (intelectual dader) yang merencanakan dan mendesain untuk membunuh dan memperkosa Anak Korban Ayu Andriani, karena sakit hati cintanya ditolak sebanyak 2 (dua) kali. (Felix Sidabutar)




