BILANG BETA! Permudah PPS Kejati Maluku Berbasis Digital

ADHYAKSAdigital.com –Era digital dan teknologi saat ini, sumber daya manusia Kejaksaan Republik Indonesia diharuskan untuk adaptif dan mampu berinovasi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis.
Didasari komitmen untuk pengembangan kompetensi diri yang adaptif terhadap digitalisasi teknologi, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Fadjar, SH. MH menciptakan Aplikasi BILANG BETA.
Aplikasi BILANG BETA yang digagas Dr. Fadjar ini dalam upaya peningkatan pelayanan dan penegakan hukum Kejati Maluku terhadap Pengamanan Proyek Strategis di Provinsi Maluku, pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD Pemerintah Daerah setempat.
BILANG BETA adalah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD dan Kementerian dalam mengajukan Permohonan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses Permohonan untuk Pengamanan Proyek Strategis agar pelayanan kepada Pemerintah Daerah BUMN/BUMD dan Kementerian meningkat dan kepercayaan masyarakat (publik) kepada institusi kejaksaan semakin tinggi,” ujar Dr. Fdjar kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 9 Oktober 2024.
Dr. Fadjar menyampaikan Aplikasi “BILANG BETA” ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk penggunanya. Untuk mengajukan permohonan, Pemohon harus mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, insntasi /BUMN/BUMD, Email, HP (WhatsApp).
Sedangkan Data Pemohon pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi. Kemudian pada form.3, Pemohon diminta membuat potensi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT).
Dan terakhir pada form.4, pelapor diminta mengapload dokumen, gambar atau file.
Dia menuturkan, Aplikasi “BILANG BETA” telah diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH, di dampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr.Jerfferdian, para Asinten, para koordinator, Kabagtu dan para kasi di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu 2 Oktober 2024 lalu.
Kajati Agoes SP menjelaskan, Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan aksi perubahan yang di gagas Dr. FADJAR (Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku) yang merupakan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V tahun 2024 pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan no peserta 11.
Asintel Kejati Maluku H. Rajendra D. Wiritanaya, SH., MH., menyampaikan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan yang dirancang untuk memfasilitasi Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD, untuk mempermudah dan mempercepat Pelayanan.
Lanjut Asintel Kejati Maluku Bpk Rajendra D. Wiritanaya sangat memahami betapa pentingnya untuk meningkatkan pelayanan kepada Stakeholder yang ada di Provinsi Maluku. Bahwa Aplikasi tersebut sangat bermanfaat karena menghindarkan terjadinya perbuatan tercela, perbuatan koruptif. (Felix Sidabutar)




