Nasional

Kejari Pohuwato Selamatkan 4 Warga Dari Ketergantungan Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Masifnya penggunaan narkoba di kalangan masyarakat membutuhkan solusi agar persoalan ini segera dihentikan. Peran semua lembaga negara dituntut untuk ambil bagian dalam pemberantasan narkoba tersebut.

Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Pohuwato, Gorontalo patut diapresiasi. Apa pasal? Kejari Pohuwato dibawah kepemimpinan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH.MH ini telah menyelamatkan 4 (empat) orang warga setempat dari korban penyalahgunaan narkoba.

Abdul Rahman Hiola (33), alias Pablo, Rafli Rahman (28), alias Aco, kemudian Dewi Puspita (34) dan Defris Triswandi (30), ke empatnya warga Kabupaten Pohuwato ini masuk Balai Rehabilitasi Penggunaan Narkoba milik Kejari Pohuwato.

“Berdasarkan hasil asesmen Badan Nasional Narkoba Kabupaten Pohuwato, ke empat pengguna narkoba ini diberi kesempatan untuk masuk Rehabilitasi ke Balai Rehab milik Kejari Pohuwato,” ujar Kajari Pohuwato, Arjuna kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 8 Oktober 2024.

Kejari Pohuwato memfasilitasi tersangka perkara tindak pidana narkoba di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Kejari Pohuwato. Arjuna menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara narkoba terhadap ke empat pengguna narkoba itu. Pasalnya, mereka merupakan pemakai narkoba dan layak untuk direhabilitasi.

“BNN Pohuwato merespon usulan kita dan memberikan rekomendasi agar mereka direhabiilitasi selama 6 (enam) bulan di Balai Rehab , dengan catatan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang, akan langsung diajukan ke pengadilan” ujar Arjuna.

Kajari Pohuwato Arjuna bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

JAM Pidum Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Pohuwato atas perkara narkoba atas ke empat pengguna narkoba itu. “Penegakan hukum humanis Kejari Pohuwato membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya,” ujarnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Kajari Pohuwato Arjuna Meghanada Wiritanaya berharap ke empat orang ini selama menjalani rehab, mampu menjalaninya dan bertekad untuk bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Mampu bertobat dan bertekad untuk memperbaiki diri demi menatap masa depan yang lebih cerah,” pesannya.

Arjuna menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berbenah melakukan perbaikan dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat Pohuwato. “Berbagai perbaikan dalam pelayanan terus kita lakukan, agar Kejari Pohuwato dekat dengan masyarakat dan pelayanan dan penegakan hukum kita bermanfaat bagi masyarakat,” kata Arjuna. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button