Nasional

Kejari Belitung Timur Tahan Dirut PT. Pembangunan Belitung Timur

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap SL, tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran pada perusahaan daerah PT. Belitung Timur, tahun anggaran 2015-2019.

“Rabu 2 Oktober 2024, penyidik pidana khusus Kejari Belitung Timur menahan SL, yang juga Direktur PT. Pembangunan Belitung Timur, tersangka dugaan korupsi pada perusahaan milik daerah PT. Pembangunan Belitung Timur,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 Oktober 2024.

Rita menerangkan, penetapan tersangka terhadap SL, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 53/L.9.14/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 – 2019.
“Penahanan terhadap tersangka ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, terlebih atas keyakinan penyidik terhadap penanganan perkaranya, karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyidikan,” tegas Kajari Belitung Timur

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,- (dua miliar serratus delapan puluh tujuh juta serratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah).
Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat. dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat yang kemudian mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

“Sehingga dengan demikian perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” urainya.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button