Fantastis ! Kejagung Kembali Sita Rp.372 M Uang TPPU Duta Palma

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khususnya kembali melakukan penyitaan sejumlah dokumen, aset dan uang dalam pengembangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Duta Palma, perusahaan perkebunan, penyerobotan lahan negara di Provinsi Riau.
“Penyidik JAM Pidsus telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam temu pers di Gedung Menara Kartika, Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2024.
Hari itu,, tumpukan uang dari hasil penyitaan yang dilakukan penyidik JAM Pidsus ditunjukkan ke awak media. Ada sebanyak Rp.372 M (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah) menjadi barang bukti untuk dihadirkan di muka persidangan kelak, yang berhasil disita dari kegiatan penggeledahan dari sejumlah tempat.
Disampaikannya, penggeledahan dilakukan di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 (sembilan) koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari, Rp40 miliar (empat puluh miliar rupiah) dan SGD 2 juta (dua juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar (dua puluh tiga koma tujuh miliar rupiah).
Kemudian melakukan penggeledahan di PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar.
Dengan rincian, Rp149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah), SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar (seratus lima puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah), JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta (dua ratus dua belas juta rupiah) dan USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar amerika), atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar (sepuluh koma enam miliar rupiah).
“Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah). Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,” terang Kapuspenkum Harli Siregar. (Felix Sidabutar)




