Nasional

SIRI Kejagung Gercep Buru DPO Kejari Klaten

Riana Mengelak Jalani Hukuman Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia dibawah komando Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin patut diberi apresiasi.

Tim SIRI Kejagung tiada henti dan bergerak cepat bila mengetahui buronannya berada pada suatu tempat. Buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang dipastikan tidak mampu mengelak dan berkutik bila berurusan dengan Tim SIRI Kejagung.

Selasa, 1 Oktober 2024, SIRI Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan salah seorang DPO, atas nama Riana Damayanti (31). Terpidana perkara pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejaksaan Negeri Klaten, tahun 2016 lalu.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016 atas nama Terdakwa Riana Damayanti, yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Oktober 2024.

Pada putusan MA ini, dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Riana Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riana Damayanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

“Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, Terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah),” terang Harli Siregar.

Saat diamankan, Terpidana Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button