Kejari Kabupaten Tasikmalaya Pulihkan Kerugian Keuangan Negara
Setorkan PNBP Dari 2 Perkara Tipikor Telah Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menyetorkan uang sebanyak Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 2 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko menuturkan, hari itu pihaknya melakukan eksekusi uang rampasan dan uang pengganti atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap 2 (dua) perkara pidana korupsi.
Kajari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko menerangkan masing-masing perkara yang telah Inkrah ini, yakni, uang sebesar Rp.891.500.000 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Program Dana Hibah yang disalurkan kepada 8 Yayasan/Lembaga Keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat T.A.2019 atas nama Terpidana TA (Taofikul Anwar SSY).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), selain itu terpidana juga dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1524/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024.
Selanjutnya, uang Rp.62.500.000 (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 Atas Nama Terpidana ES (Eti Susanti).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), selain itu terpidana juga dijatuhi putusan dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1527/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024.
Kajari Heru Widjatmiko menegaskan, pemberantasan pidana korupsi tidak semata-mata memidana pelaku korupsi, namun juga diimbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara atas pidana korupsi yang terjadi. Hal ini menjadi komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelamatan keuangan negara atas praktik korupsi yang terjadi.
Mantan Kajari Aceh Barat Daya, Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)