Hukum

SIRI Kejagung Amankan DPO Kejari Solok

Khuslaini Buron Sejak Tahun 2016

ADHYAKSAdigital.com — Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan kinerja terbaiknya, khususnya dalam memburu para buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terbaru, Selasa 1 Oktober 2024, SIRI Kejagung bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, melakukan pengamanan terhadap buronan Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat, atas nama Khuslaini (52). Khuslaini telah buron sejak tahun 2016.

“Khusliani adalah terpidana perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, menyatakan bahwa Terpidana Khuslaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 1 Oktober 2024.

Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Khuslaini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000 (seratus satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa I tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Khuslaini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.

Melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button