Kejari OKU Tahan Mantan Camat Baturaja Barat dan 3 Tersangka Lain
Pelimpahan Berkas Perkara Dari Polres OKU
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 (empat) tersangka dari penyidik Polres Ogan Komering Ulu, Baturaja, Selasa 1 Oktober 2024.
Pelimpahan kewenangan proses hukum ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Mobilier dan Perlengkapan Kantor di beberapa Desa di Kecamatan Baturaja Barat,Tahun 2022.
“Kita melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka, masing-masing HY, mantan Camat Kecamatan Baturaja Barat, SA, mantan Bendahara Kecamatan Baturaja Barat, AR dan IE, pihak swasta. Berdasarkan penelitian bidang penuntutan pidana khusus Kejari OKU, kita nyatakan perkara ini P21, alias lengkap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat didampingi Kasi Pidsus Yerri Tri Mulyawan dan Kasi Intel Hendri Dunan kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 1 Oktober 2024.
Kejari OKU melaksanakan penerimaan tersangka (tahap 2) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kecamatan Baturaja Barat Kab. OKU Tahun Anggaran 2022 dari penyidik Polres OKU kepada Penuntut Umum Kejari OKU.
Choirun Parapat menuturkan, dugaan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dalam proses pengadaan Mobilier dan Perlengkapan Kantor di beberapa Desa di Kec. Baturaja Barat, dimana dalam kegiatan tersebut diduga telah dilakukan Mark Up harga barang dengan cara mengelembungkan harga per item untuk masing – masing barang yang dibeli.
Sehingga berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI No : 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 242.621.594,00 (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh empat rupiah).
Dia menyampaikan untuk mempercepat proses penanganan perkara kepada 3 orang tersangka yaitu HY, SA, dan AR untuk masing – masing dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 2 Baturaja. Sedangkan terhadap tersangka IE yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang melakukan hukuman dari perkala yang lain.
Bahwa kepada ke 4 tersangka dikenakan pasal :
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 uu RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiar
Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)