Nasional

JAM Pidum dan Jaksa Agung Singapura Bertemu di Konferensi IAP Ajerbaizan

Berbagi Pengalaman dan Jalin Kerjasama Penegakan Hukum Transnasional

ADHYAKSAdigital.com –Konferensi Internasional Jaksa seluruh dunia “International Association of Prosecutors (IAP) ke 29, tahun 2024 di Kota Baku, Ajerbaizan sedang berlangsung, mulai tanggal 29 September 2024 hingga 2 Oktober 2024.

Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) mengutus Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana bersama pengurus PERSAJA lainnya sebagai delegasi Jaksa, Kejaksaan Republik Indonesia pada perhelatan Konferensi Internasional Jaksa Intenasional, IAP di Negara Ajerbaizan.

Pada kegiatan di konferensi Organisasi Kejaksaan Internasional ini, JAM Pidum Asep Nana Mulyana dan Jaksa Agung Singapura, Mr. Lucien Wong meneguhkan komitmen masing-masing pihak membangun sinergitas, Kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum di masing-masing negara, khususnya dalam penanganan perkara pidana Transnasional, khususnya dalam pemburuan daftar pencarian orang (DPO) maupun dalam pelacakan asset pelaku pidana.
“Di sela kegiatan konferensi IAP di Baku Ajerbaizan, saya saling tegur sapa dan terlibat obrolan, saling berbagi pengalaman tentang pelayanan dan penegakan hukum, khususnya Kejaksaan pada masing-masing negara, Indonesia dan Singapura. Kita meneguhkan komitmen saling membantu dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan masing-masing negara,” ujar JAM Pidum Asep Nana Mulyana kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 1 Oktober 2024.

Asep menuturkan, dalam pertemuan yang berlangsung santai ini, Lucien Wong menceritakan pengalamannya sebagai Jaksa Agung di Singapura. Beliau tercatat sejak tahun 2017 menjabat sebagai Jaksa Agung, sehingga banyak kasus-kasus yang telah ditangani selama menduduki jabatannya itu. Salah satu topik yang menarik diperbincangkan antara Asep dan Lucien Wong, terkait penanganan perkara tindak pidana di Singapura dengan menggunakan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).

“Singapura telah mengesahkan regulasi formal tentang DPA pada tahun 2018 melalui Criminal Justice Reform Act 2018, khususnya dalam bagian ketiga dari Undang-Undang tersebut, yang tertuang dalam Pasal 149A hingga 149G dari Criminal Procedure Code (CPC),” ujar JAM Pidum Asep Nana Mulyana.

Disebutkan, DPA juga memungkinkan Jaksa untuk mendapatkan kerja sama dari korporasi dalam menyelidiki tindakan korupsi atau kejahatan terkait lainnya, sekaligus mendorong perbaikan business process yang akan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

JAM Pidum Asep Nana Mulyana berharap kewenangan Centra Authority dalam penanganan perkara pidana Transnasional sesegara mungkin memiliki kepastian dalam pendelegasiannya oleh pemerintah. “Central Authority menjadikan Kejaksaan sebagai Lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pemburuan buronan dan pemburuan asset pelaku pidana di luar negeri,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button