ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Account Officer (AO) pada PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, inisial HKA, Pangkalpinang, Senin 30 September 2024.
AO PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
“Setelah melalui proses pemeriksaan dan ditemukannya alat bukti yang kuat keterlibatannya dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik Pidana Khusus Kejati Babel menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhitung hari ini untuk dua puluh hari masa tahanan ke depan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan melalui Kepala Seksi Penerangann Hukum, Basuki Raharjo kepada ADHYAKSAdigital, Senin 30 September 2024.
Kasi Penkum Basuki Raharjo menambahkan, penyidikan perkara ini Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1124/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024.
Sedangkan penetapan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1123/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024.
“Penahanan terhadap tersangka HKA Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 1127/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024,” urai Basuki Raharjo.
Dijelaskan, tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)