Nasional

Fantastis ! Rp.450 M Uang TPPU Disita Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia, lewat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 450 Miliar, atas penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Asset Fasific, yang merupakan bagi dari pengembangan penanganan perkara korupsi PT. Duta Palma.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024

Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.
“Juga berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024,” ujar Harli Siregar didampingi Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar pada konferensi pers yang di gelar di Kejagung, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Direktur Penyidikan, Abdul Qohar menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group. Sebanyak 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit yang di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.

Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.
Dalam kasus ini, 7 perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare. “Perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” terang Abdul.

Harli Siregar menyampaikan, penetapan PT Asset Pasific sebagai tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh bukti kuat, yakni berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Inhu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi. Nama yang sama terakhir merupakan bos PT Duta Palma Group.

Selain PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 korporasi lainnya. Yaitu, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

“Penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations. “Dimana 6 perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu,” teran Kapuspenkum.
Lanjut Harli, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan). Kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar. “Uang Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang,” tegas Harli Siregar.

Atas perbuatannya itu, PT Asset Pasific dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button