Ricky Setiawan Anas, “Berhati Nurani” Damaikan Warga Yang Berperkara
ADHAYAKSAdigital.com –Meneguhkan komitmen menghadirkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan, khususnya dalam penerapan Keadilan Restoratif yang selamam ini di gelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu diimplementasikan Ricky Setiawan Anas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mampu mengkoordinasikan dan konsolidasi dengan jajarannya di Bidang Pidana Umum agar mengedepankan penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan.
Hati nuraninya selalu berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan dari Aparat Penegak Hukum Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dia mengiinisiasi perdamaiann bagi pihak yang berperkara dan mengusulkan agar tidak melanjutkannya ke tahap proses hukum selanjutnya.
Para pihak, baik korban maupun pelaku pidana bisa duduk bersama dan saling memaafkan atas peristiwa pidana yang pernah terjadi. Kedua belah pihak mampu bersepakat damai, kedamaian, silaturahmi dan kebersamaan mampu pulih bagi pihak yang berperkara.
CNN Indonesia memberikan apresiasi atas penegakan hukum humanis dan kepedulian Kajari Tajung Perak, Ricky Setiawan Anas ini. Dia diberikan penghargaan sebagai “Jaksa Penegak Keadilan Restoratif”. Malam penganugerahan CNN Indonesia ini di gelar di Surbaya, Rabu 25 September 2024. (Felix Sidabutar)